Halaman

OPERASI GAKTIP MENEKAN TINDAK PELANGGARAN ANGGOTA



19 Okt 2009


KOLINLAMIL (19/10),- Dinas Provost Komando Lintas Laut Militer menurunkan petugas di sekitar lingkungan Mako Komando Lintas Laut Militer dalam rangka mencegah dan menekan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh anggota Kolinlamil, Jum at (16/10).


Gelar operasi Gaktib yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Dinas Provost Kolinlamil Mayor laut (PM) Slamet Riyadi tersebut dilaksanakan secara berlanjut dan periodik dalam rangka menekan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan tindak pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh prajurit TNI AL dan Pegawai negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Komando Lintas laut Militer.


Operasi Gaktip tersebut dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Pimpinan Kolinlamil bahwa untuk mencegah sejak dini keterlibatan anggota terhadap bentuk-bentuk pelanggaran diantaranya keterlibatan dan penggunaan obat-obatan terlarang , miras, pelanggaran lalu lintas dan bentuk pelanggaran lainnya.


Kegiatan tersebut dilaksnakan mengingat kondisi lingkungan kantor Kolinlamil berada dan berdekatan dengan kawasan pelabuhan serta lingkungan lainnya yang sangat komplek , dapat menimbulkan dan mempengarui kondisi mental dan moral para prajurit serta berbagai bentuk kerawanan yang dapat melibatkan prajurit TNI AL di Kolinlamil.


Oleh karena itu Dinas Provost Kolinlamil melaksanakan kegiatan pemeriksaan di setiap unsur KRI yang sedang sandar di pangkalan maupun unsur yang sedang lego jangkar di perairan Tanjung Priok Jakarta. Demikian juga dengan lingkungan kantor maupun disekitarnya serta di lingkungan mess tidur dalam Anggota kolinlamil.


Kegiatan operasi Gaktip pada saat masuk Mako Kolinlamil antara lain dilaksanakan pemeriksaan kelengkapan surat-surat sebagai prajurit dan PNS , kelengkapan surat-surat kendaraan maupun kelengkapan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan.


Bagi prajurit TNI AL dan PNS yang bertugas di Kolinlamil apabila tertangkap melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pelanggaran serta tindak pidana lainnya tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan. Sumber http://www.tni.mil.id